"Udah ketawa-tawa, lebih santai ketimbang kemarin. Mungkin karena hari ini dia ulang tahun, tadi ibunya juga sempat datang sebentar. Kalau pemeriksaan awal dia masih shock," kata kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, seusai pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, Vanny yang mengenakan pakaian tahanan digiring masuk ke dalam sel tahanan narkoba Bareskrim Mabes Polri dengan pengawalan ketat. Vanny sempat mengumbar senyum dan mengucapkan terima kasih saat para jurnalis memberi ucapan selamat ulang tahun kepadanya.
Namun, Vanny enggan berkomentar lebih jauh serta memilih menunduk dan berjalan cepat menuju sel tahanan. Vanny ditangkap saat menginap di Hotel Mercure di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) menjelang tengah malam.
Dalam penggeledahan di kamarnya, dua paket sabu ditemukan dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Tes urine Vanny juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi meta-amfetamin, nama ilmiah untuk zat kimia dalam sabu.
Polisi juga menyita satu alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu korek api. Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua pasal itu memberikan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Vanny adalah perempuan yang sempat menjadi pemberitaan karena mengaku pernah berhubungan badan dan mengonsumsi obatan terlarang dengan bandar narkoba Freddy Budiman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, beberapa waktu lalu. Freddy adalah terpidana mati dalam kasus narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.