Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Narkoba, Wakil Lurah Bidara Cina Segera Dinonaktifkan

Kompas.com - 20/09/2013, 21:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Lurah Bidara Cina Beni Hari Wibowo akan segera dinonaktifkan setelah ia tertangkap karena menggunakan sabu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, setelah ia menerima surat penahanan dari kepolisian, Surat Keputusan (SK) Gubernur atas pembebastugasan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil akan dikeluarkan.

"Wakil Lurah Bidara Cina akan dibebastugaskan begitu surat penahanan datang," kata Made di Balaikota Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Hingga saat ini, SK pembebastugasan tersebut belum dapat dikeluarkan karena surat penahanan dari kepolisian belum sampai ke BKD DKI Jakarta. Made memperkirakan surat penahanan itu kini sudah tiba di Wali Kota Jakarta Pusat karena Beni tertangkap tangan di sedang mengonsumsi sabu di pos satpam Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

Setelah keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, keputusan selanjutnya baru diambil. Ada dua kemungkinan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Beni, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian atas permintaan sendiri dengan tidak hormat.

"Tentunya semua ini juga dengan persetujuan Pak Gubernur (Joko Widodo)," kata Made.

Mantan Sekretaris Bappeda DKI itu mengatakan, selama ini Beni mendapatkan gaji sekitar Rp 9 juta. Jabatan wakil lurah merupakan jabatan dengan golongan III C. Gaji yang ia terima merupakan komposisi gaji pokok senilai Rp 3 juta dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp 6 juta. Dengan demikian, take home pay yang ia terima sekitar Rp 9 juta. Namun, jika diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS, maka Beni akan mendapatkan gaji 75 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan.

Saat ini, jabatan Wakil Lurah Bidara Cina masih kosong. Beberapa calon telah diajukan untuk pelaksana tugas selama belum ada penggantinya. Dalam waktu dekat, pengganti wakil lurah akan segera ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com