Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Preman Duduki Lahan Sengketa di Setiabudi

Kompas.com - 20/09/2013, 21:40 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lim Kit Nio, Timotius Tumbur Simbolon, membantah pemberitaan tentang 16 orang penyerobot tanah yang ditangkap polisi di Jalan Karet Gusuran, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2013). Timotius mengatakan, barang bukti yang disita polisi berupa 5 pedang, 4 obeng, sepucuk senapan angin tidak digunakan untuk kepentingan menjaga lahan sengketa tersebut.

"Kemarin itu oknum polisi masuk, mereka ditendang-tendang, dibuka baju. Kalau dibilang preman, itu tidak ada," ujar Timotius dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).

Timotius mengatakan, pedang yang dibawa oleh tersangka digunakan untuk membersihkan pohon-pohon di lahan itu. Adapun mengenai senapan angin digunakan untuk menembak tikus di selokan. Ia menilai proses penangkapan para penjaga lahan itu sangat tidak manusiawi.

"Jadi cara mereka itu seperti preman polisinya, mereka langsung diborgol ke dalam mobil, kecuali mereka memberikan perlawanan, tetapi mereka tidak melawan," kata Timotius.

Ia mengatakan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menangkap para tersangka karena belum diketahui jelas dugaannya. Ia mengklaim bahwa polisi telah bertindak sewenang-wenang karena langsung menilai bahwa lahan itu milik Bank Central Asia. "Belum tentu kan BCA pemiliknya, harusnya polisi netral," kata Timotius.

Mengenai 16 orang yang ditahan, Timotius menyebutkan bahwa polisi sudah membebaskan mereka pada Kamis malam. Timotius juga membantah bahwa lahan sengketa tersebut milik BCA.

"Karena klien kami tersebut memiliki hak atas tanah di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta seluas 7.800 meter persegi, sebagian dari Akta van Eigendom Verponding No. 6393," kata Timotius. Ia menambahkan, tanah milik kliennya belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan, atau diserahkan kepada pihak lain termasuk BCA dan PT Bahana Dharma Utama.

Enam belas orang yang diduga preman penyerobot lahan di Jalan Karet Gusuran itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama enam bulan. Polisi menyita barang bukti berupa 5 bilah pedang, 4 obeng, 1 pucuk senapan angin, dan papan nama sebuah kantor hukum.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis mengatakan, polisi menerima laporan dari kantor pusat Bank Central Asia bahwa lahan milik bank tersebut seluas 7.800 meter persegi diduduki pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com