Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Punya Jurus Jitu Atasi Datangnya Mobil Murah

Kompas.com - 22/09/2013, 18:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tak takut terhadap kebijakan mobil murah yang diterapkan pemerintah pusat. Apabila nantinya kebijakan itu membuat warga berbondong-bondong membeli mobil murah, maka Basuki punya jurus jitu dengan menerapkan biaya tinggi dalam kebijakan electronic road pricing (ERP).

"Enggak masalah, kamu beli saja mobil murah, nanti kamu bayar Rp 100.000 setiap lewat jalan berbayarnya," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (22/9/2013).

Bahkan, Basuki mengaku tidak takut apabila nantinya tiap warga bisa memiliki hingga 100 mobil. Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Hal itu akan meningkatkan pajak daerah untuk DKI. Pria yang akrab disapa Ahok itu juga menganggap pertambahan mobil bukan menjadi penyebab Jakarta terus bertambah macet.

"Kemacetan adalah persoalan orang tidak mau pindah dari mobil pribadi ke umum karena tidak tersedianya transportasi umum dengan baik," kata Basuki.

Tarif ERP lebih tinggi dari kajian

Tarif ERP hingga mencapai Rp 100.000 tersebut lebih tinggi dari hasil kajian yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dishub DKI beberapa waktu lalu pernah mengusulkan tarif ERP sebesar Rp 6.579 hingga Rp 21.072.

Dalam kajian itu, penerapan ERP akan dibagi menjadi tiga area. Area I, Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, dan Jalan Asia Afrika-Pejompongan. Area II meliputi Dukuh Atas–Manggarai–Matraman–Gunung Sahari dan Jatinegara–Kampung Melayu-Casablanca–Jalan Satrio-Tanah Abang.

Area III meliputi Grogol–Roxi-Harmoni, Tomang–Harmoni–Pasar Baru, Cempaka Putih–Senen–Gambir, Cawang–Pluit–Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok, dan Sunter–Kemayoran.

Selain menerapkan tarif ERP dan pajak yang tinggi untuk kendaraan bermotor, DKI juga akan menerapkan tarif parkir yang tinggi di kawasan yang telah memiliki bus gratis ataupun dilewati oleh transportasi umum. Melalui penerapan tarif parkir on-street (di pinggir jalan) yang tinggi, ia meyakini, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya di tengah kota.

Saat ini, DKI masih melakukan kajian apakah nantinya setelah peredaran mobil murah, DKI dapat menerapkan tarif Rp 6.000-Rp 8.000 per jamnya. Tarif parkir on-street dan off-street, menurutnya, harus dibedakan. Tarif parkir on-street harus jauh lebih mahal dibandingkan dengan tarif parkir off-street. Upaya tersebut dilakukan agar warga memarkirkan kendaraan pribadi mereka di gedung-gedung dan melanjutkan perjalanan mereka menggunakan kendaraan umum. Penerapan tarif parkir on-street yang mahal juga merupakan upaya untuk menghindari parkir liar dan kemacetan di Ibu Kota.

Untuk pengadaan ratusan bus sedang, Basuki menjelaskan, DKI sedang mengejar pengadaan melalui e-catalogue oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Apabila tidak melalui LKPP dan tetap melalui kebijakan lelang tender, maka hal itu akan menghabiskan waktu dan sering gagal. Adapun pembelian barang melalui LKPP dapat langsung dilakukan dalam jumlah besar.

Salah satu contoh kegagalan lelang tender adalah pengadaan bus sedang. Apabila target awal pemerintahan Jokowi-Basuki mengadakan bus sedang sebanyak 1.000 unit hingga akhir tahun ini, karena proses lelang yang rumit, lama, dan menemui kegagalan, maka DKI maksimal hingga akhir tahun hanya bisa mengadakan bus sedang sampai 400 unit.

"Kalau pengadaan bus saja, kita sudah bisa membeli sampai 50 bus, kita sudah bisa memenuhi jalan utama per 10 menitnya," kata Basuki.

Aturan mengenai low cost and green car (LCGC) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar paling setidaknya 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com