Untuk itu kuasa hukum model majalah pria dewasa tersebut akan mengajukan upaya rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Nanti sekitar pukul 11.00 WIB kami akan bertemu Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, untuk mengajukaan surat rehabiliitasi kepada BNN. Kenapa? Karena kami sudah mengajukan sesaat setelah penangkapan, namun tidak ada itikad baik dari pihak kepolisian untuk mengatasi medis dan psikologis Vanny," kata Windu Wijaya pengacara Vanny saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/9/2013).
Windu menjelaskan, sebelumnya Vanny telah mengajukan permohonan agar direhabilitasi kepada Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri, tetapi permohonan Vanny ditolak. Bareskrim Polri tidak berkenan melakukan rehabilitasi dengan alasan penyidik ingin mencari sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.
"Ini alasan yang mengada-ada. Kami akan perjuangkan Vanny untuk direhab dan bebas dari narkoba," ujar Windu.
Di samping itu, sebelum ditangkap, Vanny sudah terang-terangan mengakui sebagai pemakai narkoba dan ingin bebas dari ketergantungan. "Jadi ada alasan menangkap Vanny, dia harus direhab," tegasnya.
Vanny ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat isap sabu (bong).
Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.