JAKARTA, KOMPAS.com —
Polisi menetapkan pengemudi Toyota Altis B 1469 NBB, yaitu Dv (22), sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu (22/9/2013) dini hari. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas dan lima orang dilarikan ke rumah sakit.

Seperti diberitakan, pada Minggu sekitar pukul 05.00, mobil Toyota Altis yang dikemudikan Dv meluncur dari arah Senayan City menuju utara (Hotel Mulia). Namun, karena kurang hati-hati dan konsentrasi, setelah melewati lampu lalu lintas Asia Afrika, mobil tersebut justru mengarah ke deretan mobil yang diparkir di pinggir jalan, antara lain Honda Accord silver B 8049 AG, Toyota Vios silver B 71 AL, dan Mercedes Benz biru B 2345 KA. Akibatnya, sejumlah orang yang tengah menongkrong tertabrak. Fikri Rahmadoni (21) tewas di tempat kejadian dan Sabila Yassaroha Ablaha (17) tewas di rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwi Laksana, di Jakarta, Senin, mengatakan, berdasarkan fakta awal, termasuk hasil pemeriksaan dan olah TKP serta adanya korban tewas, Dv ditetapkan sebagai tersangka. "Dv bisa ditetapkan sebagai yang bersalah," kata Chryshnanda.

Dv dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menambahkan, saat ini penyidikan masih dilakukan, salah satunya untuk melihat apakah ada faktor lain yang menyebabkan kecelakaan. "Kami sudah melakukan tes urine dan tes darah di BNN terhadap pengemudi, tetapi hasilnya negatif," kata Chryshnanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, penyidik masih mencari penyebab Dv menabrak. "Dari keterangan Dv, masih belum jelas apakah karena mengantuk atau penyebab lainnya. Dari penuturan yang bersangkutan, dia menghindari sesuatu, tetapi dari hasil olah TKP tidak ada yang ditemukan," ujar Rikwanto.

Selain menahan dan memeriksa Dv di Polda Metro Jaya, polisi juga meminta keterangan saksi.

Kepala Seksi Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Miyanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain pengemudi Toyota Vios B 71 Al, Frans Januar Indra Putra; pengemudi Mercedes Benz B 2345 KA, Akbarsyah; dan pengemudi Honda Accord B 8049 AG, Rendy Fajar Zein.

Saksi lain yang akan diperiksa adalah dua rekan tersangka Dv. Keduanya diduga berada dalam mobil Toyota Altis saat kejadian. Namun, setelah kejadian, keduanya diduga melarikan diri.

Usut tuntas

Keluarga Fikri Rahmadoni, korban tewas, meminta polisi mengusut tuntas kecelakaan tersebut. Mereka berharap Dv (22) dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kecelakaan ini sudah mengakibatkan anak kami meninggal. Tentunya kami berharap pelakunya dihukum sesuai aturan," kata Agustinah Murdiani (52), ibunda Fikri, saat ditemui di rumahnya di perumahan Griya Asri Taman Mini, Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Agustinah menambahkan, hingga kini pihaknya masih bertanya-tanya tentang sosok Dv yang belum diungkap secara jelas oleh polisi. "Sampai saat ini, kami belum lihat foto pelaku di media. Padahal, pada kecelakaan-kecelakaan sebelumnya, orang yang menabrak selalu diberitakan besar-besaran," ujarnya.

Ayah Fikri, Suharto (51), menuturkan, belum ada keluarga Dv yang datang ke rumahnya. Oleh karena itu, dia menilai, keluarga pelaku kurang memiliki iktikad baik. "Datang untuk sekadar menyampaikan dukacita saja belum," katanya.

Kecelakaan di Jalan Asia Afrika ini menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas di Jakarta. Selama ini, kesalahan manusia menjadi penyebab dominan kecelakaan.

Ketua Umum Road Safety Association Edo Rusyanto menyatakan, berdasarkan data kepolisian, dari 8.000 kecelakaan di Jakarta pada 2012, lebih dari 50 persen terjadi karena faktor manusia.

Dari semua kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, 60,89 persen terjadi karena pengemudi lengah atau tidak berkonsentrasi. "Lengah itu bisa karena mengantuk atau karena pengemudi melirik obyek di kanan atau kiri jalan," kata Edo.

Selain itu, kecelakaan juga sering terjadi karena pengendara tidak tertib berlalu lintas. (K02/K12)