Padahal, lahan sengketa tersebut sudah dijaga pihak kepolisian. Kasus ini juga sudah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan, ada larangan bahwa hanya orang-orang tertentu yang diizinkan masuk.
Namun, 20 orang preman dari PT Putra Bali dan 34 orang dari pihak Sukari nekat memasuki lahan tersebut sekitar pukul 11.00. Pihak Satuan Reksrim Polres Jakarta Utara pun menangkap mereka. Dari tangan mereka, didapati sejumlah senjata tajam.
"Sebetulnya kedua belah pihak sudah sepakat, tapi tadi subuh mereka masuk. Makanya kita lakukan pengamanan karena melanggar Pasal 216 KUHP tentang Melawan Perintah Pejabat Pegawai Negeri," ujar Kasat Reksrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (24/9/2013).
Pada saat mereka dibawa ke Mapolres Jakarta Utara, Daddy memberikan pengarahan mengenai tindakan mengganggu kamtibmas. Dan, bagi siapa saja yang terbukti melakukan hal tersebut akan dikirim pengadilan.
Saat pengarahan, kuasa hukum dari PT Putra Bali, Ismail Mawalangan, mengaku bahwa dia yang menyuruh mereka menempati lahan tersebut. Ismail mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Cilincing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.