JAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisaial SH (52) ditahan aparat Polres Metro Jakarta Selatan Minggu (22/9/2013) karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Perbuatan itu dilakukan SH selama tujuh tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Noviana Tursanurohmad mengatakan, pelaku mulai menyetubuhi korban berinisial NA (22) sejak 2006. Sejak itu, setidaknya pelaku sudah 25 kali menodai putri tirinya. Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku baru berani melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan ini.
"Korban diancam, jika tidak mau melayani, maka ayah tirinya akan menceraikan ibunya," ujar Noviana, Selasa (24/9/2013).
Ia mengatakan, selama ini tersangka hanya bertemu dengan kedua istrinya karena istri tersangka kerap menjaga warung. Pelaku hanya sempat bertemu istrinya pada akhir pekan. Dari pernikahannya dengan kedua istrinya itu, pelaku belum dikaruniai keturunan. Adapun korban merupakan anak dari istri keduadari pernikahan sebelumnya.
Pelaku menyetubuhi di rumah mereka, Jalan Kemajuan RT 06 RW 05, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, saat kondisi rumah sepi. Adapun istri pertamanya tinggal di rumah terpisah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.