Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Penyelidikan Kecelakaan Senayan Dipertanyakan

Kompas.com - 25/09/2013, 14:44 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fikri Rahmadoni (21), korban tewas kecelakaan maut di Jalan Asia Afrika, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, meragukan hasil penyelidikan polisi. Hal itu karena hasil penyelidikan polisi sangat berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Pengacara almarhum Fikri, Ronny Talapessy mengatakan, hasil penyidikan polisi menyatakan tersangka penabrakan, David (23) tidak terindikasi narkoba maupun minuman keras. Hal itu berdasarkan hasil tes urine dan darah yang dilakukan di BNN.

"Padahal dari keterangan saksi di lokasi kejadian, David ini tidak sadarkan diri dan dalam kondisi telanjang dada," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).

Selain itu, Ronny juga meragukan keterangan polisi yang menyatakan kecepatan mobil Toyota Corolla Altis yang dikemudikan David di bawah 100 kilometer per jam.

Saat kejadian, kata Ronny, Fikri sedang dalam posisi berdiri membeli otak-otak pada penjual di pinggir jalan. Kemudian tubuhnya dihantam mobil David dari arah belakang dan Fikri tewas di tempat.

"Fakta di lapangan kecepatan sangat tinggi, perkiraan dari kami bisa 90 sampai 100 kilometer per jam," jelasnya.

Seperti diberitakan, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, mobil Toyota Altis yang dikemudikan David meluncur dari arah Senayan City menuju utara (Hotel Mulia). Namun, karena kurang hati-hati dan konsentrasi, setelah melewati lampu lalu lintas Asia Afrika, mobil tersebut justru mengarah ke deretan mobil yang parkir di pinggir jalan, antara lain Honda Accord silver B 8049 AG, Toyota Vios silver B 71 AL, dan Mercedes Benz biru B 2345 KA.

Akibatnya, sejumlah orang yang tengah duduk-duduk tertabrak. Dua diantaranya, yaitu Fikri Rahmadoni (21) tewas di tempat kejadian dan Sabila Yassaroha Ablaha (17) tewas di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com