JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merazia mobil yang diparkir sembarangan dengan cara mencabut pentil ban dinilai oleh sejumlah kalangan telah menyalahi hukum. Jika akan diterapkan, harus segera dibuat payung hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kalau tindakan itu telah diatur di dalam peraturan. "Cabut pentil, ya cabut saja. Polisi saja pada ikut kok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Tindakan mencabut pentil ban itu, kata dia, merupakan alternatif lain untuk mendidik warga agar tidak lagi memarkir kendaraannya secara sembarangan. Sementara itu, terkait pemberian sanksinya, selain denda, Dinas Perhubungan DKI juga akan memberikan hukuman dengan kerja sosial seperti membersihkan sungai.
"Di situ ada aturan kerja sosial juga. Besok saya mau ke jaksa sama PN (Pengadilan Negeri) lagi untuk bahas soal ini," ujarnya.
Kepala Bidang Operasional Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga menjelaskan, tindakan mencabut pentil ban itu telah berdasar pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelanggaran Rambu-rambu, serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Sinaga, tindakan parkir liar telah menyalahgunakan fungsi trotoar dan jalan raya. "Itu tindakan sebagai mediator supaya pelanggar dan aparat ketemu di kantor untuk kemudian ditindaklanjuti proses hukum karena saat penindakan, para pelanggar tidak ada di lokasi," kata Sinaga.
Dalam menjalankan aksi penggembosan ban tersebut, Sunardi juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan rutin yang tak membutuhkan anggaran khusus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.