Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Basuki Hadang Mobil Murah

Kompas.com - 25/09/2013, 20:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempunyai jurus jitu mengantisipasi kehadiran mobil murah di Ibu Kota. 

"Kejar pajaknya. Semua pembeli mobil murah akan kami kejar untuk membayar pajaknya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI akan meminta Kementerian Keuangan untuk memasukkan syarat pajak penghasilan dalam setiap pembelian mobil, terutama mobil murah. Setiap orang yang mampu membeli mobil seharga Rp 100 juta, atau berarti berpenghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 100 juta per tahun, akan dikenai pajak sebesar 20 persen dari pajak penghasilannya.

Kebijakan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan itu menyebutkan, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenai pajak sebesar 15 persen. Kemudian penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai pajak 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai pajak hingga 30 persen.

Sementara itu dari setiap pajak yang dibayarkan tersebut, Pemprov DKI memperoleh komisi 20 persen yang masuk ke dalam kas pendapatan daerah. "Kan, lumayan buat beli bus gratis. Yang jelas dari Rp 30 juta yang sudah dibayar, kami dapat 20 persen. Artinya, Rp 6 juta masuk kantong kas pemda," ujarnya.

Pemprov DKI pun akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli mobil. Apabila pembeli mobil tidak memiliki NPWP,  pihak Dirjen Pajak akan menerbitkan kartu nomor wajib pajak agar pembeli mobil itu dikenai pajak, misalnya 30 persen.

Mantan Bupati Belitung Timur itu kemudian mengalkulasi penghasilan warga pembeli mobil murah. Apabila masyarakat dapat membeli mobil seharga Rp 100 juta, Basuki berasumsi, penghasilan per tahun warga itu di atas Rp 100 juta, dengan perkiraan kebutuhan hidup sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) mereka, sekitar Rp 2 juta per bulan.

Dengan itu, apabila ada 10.000  orang yang membeli mobil, dan pajak yang dikenakan adalah
Rp 30 juta dari penghasilan Rp 100 juta per tahun, artinya pemerintah mendapatkan pendapatan negara sebesar Rp 60 miliar.

"Jadi begini, Pak Gubernur sudah bilang, kita tidak akan menaikkan macam-macam sebelum transportasi umum nyaman dan banyak. Cuma kasus mobil murah ini, transportasi umumnya belum datang, dia datang duluan. Ya sudah kita sikat dengan pajak gitu," tutur Basuki.

Selain akan terus mengejar pajak mobil murah, Basuki mengatakan, Pemprov DKI akan berupaya mematangkan sistem electronic road pricing (ERP), dengan tarif yang tinggi. Alternatif berikutnya, jangan sampai para pemilik mobil murah itu tidak memiliki garasi di rumahnya.

Akibatnya, mobil mereka terparkir di pinggir jalan raya. Apabila hal itu terjadi, Basuki menjamin pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencabut pentil ban mobil tersebut.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com