Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Bisa Dipetik dari Kecelakaan Anak Ahmad Dhani?

Kompas.com - 26/09/2013, 02:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Selain itu, lanjut Ardiyanto, ada rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Rekomendasi dari lembaga di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM ini menjadi salah satu dasar kejaksaan tak menahan MHW. "Kami memang memperhatikan rekomendasi Bapas. Itu memang tidak mengikat, tapi harus diperhatikan penegak hukum, penyidik, kejaksaan, ataupun hakim," katanya.

Sementara dalam kasus Dul, polisi belum melakukan pemberitaan. Merujuk pemberitaan di televisi, Rabu (25/9/2013) malam, dalam pekan ini, polisi baru akan memeriksa Dul di rumah meskipun menurut ayahnya, Ahmad Dhani, Dul sudah bersedia menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Sebelumnya, polisi sudah memastikan proses peradilan kasus Dul akan mengacu pula pada UU Perlindungan Anak, selain penggunaan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dikenakan kepada MHW.

Peradilan anak

Dalam penelusuran Kompas.com, kasus MHW telah maju ke persidangan perdana dalam peradilan anak pada 8 Maret 2012. Hampir satu bulan kemudian, vonis pun dijatuhkan kepada MHW, yakni pada 12 April 2012.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana anak itu menjatuhkan vonis 3 bulan pidana penjara dan 6 bulan masa percobaan kepada MHW. Hal ini tercatat dalam petikan putusan Nomor 256/Pid.Anak/2012/PN.Jkt.Sel.

Penjatuhan vonis masa percobaan berarti MHW tak harus menjalani hukuman penjara asalkan selama masa percobaan dia tak melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum apa pun. Selama masa percobaan itu pula, dia diharuskan melakukan wajib lapor ke kejaksaan secara berkala.

Menurut Ardiyanto, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 5 bulan pidana dan 10 bulan masa percobaan kepada MHW. Banyak hal dinyatakan sebagai pertimbangan meringkankan. "Selain dia masih anak-anak, dia juga sudah berdamai dengan (keluarga) korban meninggal maupun luka," kata Ardiyanto.

Dalam kasus Dul, persidangan memang masih belum berlangsung. Beragam pendapat bermunculan, termasuk pandangan bahwa seharusnya tak hanya si pelaku di bawah umur yang dikenakan pidana. Publik harap-harap cemas menanti proses persidangan dan pandangan hukum atas kasus kecelakaan ini.

Di tengah kemirisan kecelakaan fatal dengan kronologi dan korban sedemikian banyak, sebagian kalangan berpendapat restorative justice dapat diterapkan dalam kasus Dul. Konsep restorative justice memang diatur dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah masuk Lembaran Negara pada 30 Juli 2012.

UU 11 Tahun 2012 ini merupakan revisi atas UU 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Masalahnya, UU hasil revisi dinyatakan baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan, alias baru berlaku per 30 Juli 2014.

Maka dari itu, polisi pun meminta pandangan dari para ahli dan pemerhati hukum. "Yang jelas pihak korban dan pelaku sudah dilakukan mediasi dengan baik dan pendapat ahli juga jadi acuan kita tentukan langkah ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Satu hal, Rikwanto mengatakan peraturan perundangan tidak membedakan perlakuan hukum pada orang berada maupun tidak. "Ini satu contoh saja pelakunya putra orang tenar, tapi dalam penyidikan tidak ada beda," tegas dia.

Siapa salah?

Terlepas dari dialektika terkait restorative justice, di depan mata terpapar fakta memprihatinkan. Data dari Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan kecelakaan yang melibatkan pelajar alias pelaku di bawah umur ternyata bukan hanya satu dua perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com