JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melanjutkan penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelah berhasil menertibkan pedagang kaki lima di wilayah itu, kini, pemerintah berencana menata pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Jati Baru X, Tanah Abang.

"Penataan pedagang di Jalan Jati Baru X merupakan bagian dari penataan kawasan Tanah Abang secara keseluruhan," kata Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Pusat Yunaldi, Rabu (25/9), di Jakarta.

Jalan Jati Baru X terletak di samping Blok F Pasar Tanah Abang. Di mulut jalan itu terdapat papan bertuliskan "Pedagang Binaan Warga Jati Baru".

Di sepanjang ruas jalan tersebut terdapat kios milik warga setempat yang disewakan kepada pedagang pakaian yang kebanyakan berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan Kompas, kios tersebut berjajar di kedua sisi jalan sepanjang 500 meter. Meskipun telah menempati kios, banyak pedagang yang menata barang dagangannya di badan jalan. Selain itu, juga terdapat PKL yang berjualan di pinggir jalan.

Akibatnya, lalu lintas di sana menjadi sangat padat. Sepeda motor yang melewati tempat itu harus berjalan sangat pelan, sementara mobil sama sekali tak bisa lewat.

Yunaldi mengatakan, penataan pedagang di wilayah itu dilakukan untuk mengembalikan Jalan Jati Baru X ke fungsi awal, yakni jalur lalu lintas. Dalam rencana tata ruang Jakarta Pusat, jalan itu memiliki lebar 15 meter, sementara jarak bangunan ke jalan minimal 5 meter.

Saat ini, jalan tersebut hanya selebar 3 meter. Di beberapa titik, lebar jalan bahkan menyempit menjadi 2 meter karena digunakan untuk tempat berjualan.

Penataan pedagang juga dilakukan untuk memfungsikan kembali saluran air di Jalan Jati Baru X.

Camat Tanah Abang Hidayatullah memaparkan, ada puluhan kios di jalan itu yang dibangun di atas saluran air. Akibatnya, drainase di wilayah itu tak berfungsi maksimal.

"Hal itu yang menyebabkan wilayah tersebut rentan terkena banjir. Saat hujan datang, air luapan Kali Krukut tak bisa terserap secara baik karena drainase di sana tertutup bangunan," katanya.

Oleh karena itu, menurut Hidayatullah, ada kemungkinan kios yang dibangun di atas saluran air bakal dibongkar. Pada akhir bulan ini, pihak kecamatan akan menyosialisasikan rencana penataan itu kepada warga yang tinggal di sekitar Jalan Jati Baru X.

"Kami berharap warga memahami bahwa penataan ini juga untuk kepentingan mereka," ujarnya.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Pusat Elisabeth Ratu menyatakan, penataan kios di Jalan Jati Baru X akan dilakukan setelah ada pendataan tentang izin bangunan di sana.

Candra, salah satu pedagang di jalan itu, mengaku belum mendengar rencana penataan. Dia tak keberatan ada penataan asalkan tetap diberi kesempatan berjualan.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah mengatakan, jajarannya kini sedang memusatkan perhatian pada penataan PKL. "Terutama PKL di Kota Tua, PKL di Kanal Barat, serta PKL yang menduduki trotoar dan bahu jalan di persimpangan dan pasar yang dikelola PD Pasar Jaya," ucapnya.

Saat ditanya mengenai penertiban PKL di Jalan Raya Asemka di Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Tambora, ia menjawab, "Belum ada perintah dari Gubernur. Sebab, skala penertibannya besar seperti pada kasus Tanah Abang di Jakarta Pusat." (K02/WIN)