JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merasa tidak perlu melakukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ia ingin melihat apakah PP itu menimbulkan dampak negatif akibat keberadaan mobil hemat energi berharga terjangkau di Ibu Kota.
"Kalau saya penginnya uji kemacetan. Ya diuji, mobil murah menambah kemacetan atau enggak," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Jokowi yakin, dengan tingkat pendapatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, produk mobil dengan harga terjangkau akan memancing warga untuk membelinya. Jika demikian, maka kemacetan di Ibu Kota akan bertambah.
Jokowi ingin agar pembuat kebijakan tersebut melihat dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan mobil murah di Jakarta. "Supaya ngerti sendiri, lihat sendiri bahwa mobil murah itu enggak benar. Yang benar itu transportasi murah, aman, dan nyaman," kata Jokowi.
Sebelumnya, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah RI, Ryaas Rasyid, mengatakan bahwa sejumlah kepala daerah yang menolak peraturan pemerintah itu dapat saling menggalang persepsi. Bentuk nyatanya adalah dengan mengajukan uji materi terhadap PP itu ke Mahkamah Agung dengan disertai dengan argumen yang kuat.
"Bisa saja menggugat kebijakan pusat ke MA kalau memang mereka sepakat dengan materi gugatan serta alasan yang sama," ujar Rasyid.
Dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c PP Nomor 41/2003 disebutkan bahwa pajak penjualan atas kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, ditetapkan sebesar nol persen. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil dengan harga lebih murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.