Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Normalisasi Ciliwung di Pesanggrahan Belum Terealisasi

Kompas.com - 01/10/2013, 12:20 WIB
Sonya Suswanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Normalisasi Sungai Ciliwung di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih terkendala masalah agraria. Normalisasi yang akan dilakukan di RW 7, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih belum dilanjutkan.

"Hingga kini normalisasi belum terealisasi. Hal tersebut terkendala di administrasi kepemilikan tanah," ujar Camat Pesanggrahan Eko Suroyo, Senin (30/9/2013).

Menurut Eko, di Ulujami terdapat tiga RT di RW 7 yang akan terkena proyek normalisasi sungai tersebut. Tiga RT tersebut adalah RT 7, 8, dan 9. Sungai Ciliwung di daerah tersebut akan dilebarkan menjadi 40 meter dari lebar semula 10-15 meter dan kedalaman 4-5 meter. Di sepanjang pinggir kali juga akan dibeton sebagai upaya penahan longsor dan erosi.

Sebagian pembangunan yang telah dilaksanakan di bantaran sungai itu meliputi tanggul dan jalan beton sepanjang 100 meter yang sedang dalam proses pengeringan. Normalisasi ini terhenti di belakang gedung SD Negeri 1 dan 5 Pagi Ulujami. Sekolah ini juga terkena proyek normalisasi. Sekitar 10 meter pagar atau tembok sekolah itu telah dibobok dan kini ditutup dengan seng setinggi 2 meter di sekelilingnya.

Menurut Ketua RT 9 RW 7 Ulujami, Sutarno (60), lahan yang terkena gusuran di RT-nya terdiri atas lahan milik tak berpenghuni, MTS Negeri 13 Pesanggrahan, sebuah rumah warga, dan sebuah area pemancingan. Menurutnya, semua warganya menyetujui pembebasan lahan untuk normalisasi tersebut. Warga bersyukur karena pemerintah setempat membeli lahan mereka sesuai nilai jual objek pajak.

"Sebelumnya sempat ada yang mau menjual tanah di pinggir sungai, namun tak ada yang mau membeli bahkan dengan harga Rp 500.000," ujar Sutarno.

Menurut Sutarno, warga ingin mempercepat proses pembebasan lahan ini. Hanya saja, kadang kala ada masalah dalam pembebasan itu, antara lain masalah internal keluarga seperti hak waris. Jika semua syarat pencairan sudah jelas, yaitu adanya sertifikat tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 3 tahun terakhir, dan surat tidak sengketa, maka proses pembebasan lahan tidak akan memakan waktu lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com