Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Pentil, Teror yang Merepotkan

Kompas.com - 01/10/2013, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mengatasi persoalan Jakarta harus dengan cara berbeda. Begitu pun menertibkan parkir liar yang merebak di mana-mana. Imbauan berkali-kali ibarat berteriak di tengah padang pasir, seperti tidak ada yang mendengarkan.

Sepekan terakhir, penertiban parkir liar di Ibu Kota dilakukan dengan pencabutan pentil ban. Razia barang kecil ini diharapkan berdampak besar, yaitu terurainya kemacetan di jalan-jalan utama. Tujuan razia lebih jauh mendorong orang tertib parkir di tempat resmi, syukur-syukur pengguna kendaraan pribadi mulai melirik angkutan umum untuk mobilitas di Ibu Kota. Ini cukup menarik di tengah merebaknya polemik kehadiran mobil murah.

”Mana pentilmu?” tanya Sunardi Sinaga kepada anak buahnya sebelum operasi penertiban parkir liar berlangsung. Pasukan pencabut pentil menunjukkan senjatanya satu per satu. Tidak lama kemudian, mereka bergerak ke kawasan padat lalu lintas di pusat kota. Tim bergerak cepat, mencabut pentil ban sepeda motor dan mobil. Kurang dari tiga menit, pentil bagian dalam ban kendaraan lepas dari tempatnya.

Reaksi pemilik mobil beragam. Ada yang marah, pasrah, dan kemudian kelimpungan mencari solusi. Perjalanan pengguna kendaraan untuk sementara terganggu karena sepeda motor atau mobil mereka tidak bisa dijalankan.

Program pencabutan pentil secara agresif berlangsung di lima wilayah Kota Jakarta. Untuk sementara, program ini menjadi momok warga Ibu Kota, seperti yang dirasakan Nugraha (27), seorang karyawan swasta.

Dia menghindari parkir sembarangan daripada menjadi korban pencabutan pentil. Menurut dia, pencabutan pentil itu cukup merepotkan walaupun harga pentil tidak seberapa. Meski pentil bisa diambil di kantor suku dinas perhubungan terdekat, pengguna kendaraan yang pentilnya dicabut memilih beli dan meminta pertolongan tukang tambal ban. Persoalannya, sampai kapan mereka bertahan meminta pertolongan tukang tambal ban?

Nugraha memilih naik angkutan umum jika pergi ke tempat yang lahan parkirnya terbatas. Cara lain yang juga ia tempuh adalah menumpang teman yang membawa kendaraan. ”Kalau tempatnya dekat, saya pilih jalan kaki saja daripada bawa kendaraan,” ucap pria yang tinggal di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, itu.

Kecemasan Nugraha bisa dimaklumi. Siapa pun bisa keder jika terkena razia pencabutan pentil. Petugas menempelkan stiker bertuliskan ”Pentil Kendaraan Anda Dicabut”. Dalam stiker yang sama disertai ancaman hukuman pidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Latar belakang

Walaupun menebar rasa cemas, pencabutan pentil belum mendapat perlawanan serius. Mereka yang memprotes kemudian menyerah karena tahu posisinya salah, menempati badan jalan kendaraan.

Lantas dari mana ide pencabutan pentil ban itu datang? Ide ini muncul karena keterbatasan personel dan kendaraan operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Betapa tidak, tak terhitung jumlah kendaraan di Jakarta yang parkir di badan jalan.

Sebelum pencabutan pentil, aparat petugas dinas perhubungan mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan. Cara ini memerlukan personel dan alat angkut lebih banyak. Pergerakan penertiban tidak bisa menjangkau banyak lokasi dalam sehari.

”Kami perlu terobosan, lalu menanyakan kepada tukang tambal ban bagaimana cara menggembosi ban kendaraan. Mereka memberi tahu caranya dengan menunjukkan alat pencabut dari pentil bagian luar ban bekas truk. Alat tersebut bisa untuk mencabut pentil ban bagian dalam pada semua jenis kendaraan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga, Jumat (27/9/2013).

Alat itu ternyata didapat gratis dari tukang tambal ban. Pasukan pencabut pentil tidak perlu membeli karena tukang tambal ban tidak bersedia dibayar.

Lalu, Sinaga dan tim kecilnya merancang operasi pencabutan pentil. Ada 30 orang yang tergabung dalam pasukan bergerak. Mereka dibantu puluhan personel di setiap wilayah di Jakarta. Pasukan bergerak mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 dibantu aparat kepolisian dan Garnisun TNI.

Sejak operasi pencabutan pentil dimulai 17 September lalu, petugas menyita sekitar 5.000 pentil. Sebagian besar pengguna kendaraan tidak mengambil lagi pentilnya karena takut terkena tilang.

”Tujuan kami memang mempertemukan pelanggar parkir dengan petugas kepolisian. Mereka kami tunggu di kantor suku dinas terdekat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Target operasi kali ini adalah membuat pelanggar ketentuan parkir jera dan kemudian terdorong menggunakan angkutan publik atau parkir di tempat yang disediakan.

Sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, menilai, tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menyentuh akar masalah parkir liar. Keberadaan parkir liar merupakan masalah sistemik yang menyangkut kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dan perizinan mendirikan bangunan.

Pencabutan pentil ban, lanjutnya, merupakan tindakan reaktif yang tidak bisa menyelesaikan masalah jangka panjang. (

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com