Majelis Hakim yang diketuai oleh Pandu Budiono mengatakan sudah menerima surat dari pihak Rutan Cipinang. Selain itu, pihak juga sudah melakukan musyawarah untuk menanggapi surat tersebut.
"Majelis mendapat surat dari Karutan (Kepala Rutan), yang menerangkan bahwa Benget pada hari Senin telah meninggal dunia karena sakit. Dengan ini menetapkan perkara atas nama Benget dinyatakan gugur dan segala proses hukum atas nama Benget dinyatakan selesai," kata Hakim Ketua, Pandu Budiono, saat membuka sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/10/2013).
Sebelum meninggal, Benget sempat menghadiri sidang vonisnya pada Senin (30/9/2013). Namun, sidang ditunda karena kondisi kesehatannya memprihatinkan. Dia datang ke ruang sidang digotong tiga orang petugas kejaksaan.
Melihat kondisi Benget seperti itu, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang vonis tersebut hingga Kamis (3/10/2013). Namun, kuasa hukum Benget menyesalkan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tetap mendatangkan Benget ke persidangan meskipun dalam kondisi sakit.
Benget Situmorang meninggal pada Senin (30/9/2013), sekitar pukul 23.05. Dia meninggal karena sakit TBC yang dideritanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan