"Bagi warga Adam Malik yang bersedia direlokasi, kita akan bantu untuk kepindahannya. Mereka akan kita berikan rusun dan uang kerahiman sama seperti warga yang lainnya," kata Camat Pulogadung Teguh Hendarwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2013).
Teguh menambahkan, warga yang tinggal di atas tanah yang diklaim milik Adam Malik akan diberikan kesempatan hingga tanggal 20 Oktober untuk mengurus proses kepindahan mereka ke Rusun Pinus Elok. Namun, jika warga tetap menolak direlokasi, maka para warga tersebut terpaksa ditertibkan tanpa menerima ganti rugi berupa rusun dan uang kerahiman.
"Kita kan nanti akan berikan SP-2 dan SP-3. Kalau ternyata mereka tetap nekat, ya terpaksa kita tertibkan, tapi mereka enggak akan nerima ganti rugi sepeser pun," ujarnya.
Selain itu, Teguh mengimbau warga untuk melapor kepada camat jika ada yang berusaha menghalangi kepindahan para warga ke Rusun Pinus Elok. Pihak kecamatan berjanji akan melakukan mediasi kepada para warga dan pihak-pihak yang menghalangi tersebut.
Warga yang mengklaim sebagai ahli waris mantan Wakil Presiden Adam Malik mengaku memiliki lahan seluas 2,1 hektar di bantaran Waduk Ria Rio. Lahan tersebut diklaim berada di sebuah lapangan dan juga beberapa RT di kawasan tersebut.
Lahan tersebut terletak di RT 02, 04, 05, 06, 07 di RW 15. Sebuah lapangan tanah merah di kawasan itu juga diklaim sebagai milik ahli waris. Klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725.
Saat ini, warga yang tinggal di atas tanah yang diklaim milik Adam Malik berjumlah 250 KK. Mereka masih enggan untuk direlokasi ke Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.