Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Tompel pernah dua kali ditangkap polisi dalam kasus tawuran pelajar di kawasan Matraman pada 2011 saat usianya 16 tahun dan kasus pembajakan bus di kawasan Tamansari pada 2012 saat usianya 17 tahun.
"Karena saat itu usianya di bawah umur, jadi hanya dilakukan pembinaan, kemudian dikembalikan ke orangtuanya. Saat ini, akan diproses di peradilan umum karena usianya sudah cukup," kata Rikwanto, Senin (7/10/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, dalam kasus penyiraman air keras di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Tompel mengaku mendapat air keras jenis soda api dari rekannya berinisial TG (17). Tompel dan TG bersama-sama menuju ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, mereka bertemu dua orang lain, yaitu DH dan AV.
Tompel menjadi eksekutor yang menyiramkan air keras ke sejumlah penumpang sehingga menyebabkan 13 orang mengalami luka berat. "Ketiga tersangka yang lain saat ini masih kita cari," ujar Rikwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.