”Ini sudah persoalan kriminal yang dilakukan pelajar. Tingkat kenakalannya sudah di luar batas pelajar. Mulai dari cara melakukan sampai melarikan diri setelah menyiramkan air keras, perbuatan itu seperti pelaku kriminal jalanan,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Senin (7/10), di Jakarta.
Taufik menyarankan agar RN, pelaku penyiraman bahan kimia pada pekan lalu, dikembalikan kepada orangtuanya sampai ada perubahan perilaku ke arah yang positif. Pertimbangannya, perbuatan RN sudah dilakukan berkali-kali. Hal ini diperlukan agar kenakalan RN tidak ditiru siswa lain.
Taufik yakin, kenakalan RN lebih banyak disebabkan faktor di luar sekolah. Sebab, pihak sekolah tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada siswanya. Dalam empat tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta mengembalikan pelaksanaan masa orientasi kepada pihak sekolah, bukan kepada siswa senior.
”Tujuannya, kami ingin mengurangi tradisi kekerasan yang dikembangkan seniornya,” kata Taufik.
Terkait kasus penggunaan air keras pada tawuran pelajar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, orangtua murid, dan pihak sekolah.
Jokowi belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai persoalan itu. Namun, Jokowi akan memberi santunan kepada semua korban tawuran tersebut.
Beta Virgin Silalahi (35), salah satu korban penyiraman bahan kimia yang masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Premier Jatinegara, mengatakan, dirinya tidak akan menuntut ganti rugi biaya pengobatan.
Namun, Beta mengharapkan pelaku dihukum seberat mungkin agar memberikan efek jera bagi pelajar yang sering tawuran. ”Pelaku harus dihukum minimal di atas 10 tahun penjara supaya tidak ada yang mau melakukan hal itu lagi,” ujarnya.
Aparat jadi korbanPenggunaan soda api juga terjadi dalam tawuran di Jalan Intan, Johar Baru, 15 September. Seorang polisi bernama Brigadir Sugito Aritonang (26) menjadi korban siraman soda api. Polisi sudah menahan belasan tersangka, termasuk FJ (16) yang diduga melemparkan soda api dan mengenai Sugito.
Dosen Sosiologi Universitas Indonesia, Daisy Indira Yasmine, mengatakan, penggunaan soda api atau air keras dalam tawuran bisa meluas apabila sanksi hukum atas pelaku tidak diterapkan. Selain itu, media massa juga berperan mendorong orang menduplikasi tindakan ini jika pemberitaan tidak dilanjutkan sampai tahap penindakan pelaku.
Ide penggunaan berbagai senjata untuk melukai orang lain, menurut Daisy, selalu ada. Namun, selama norma yang ada ketat, orang tidak berani melakukannya. Kalau norma longgar, orang akan melakukannya. ”Sebagian pelaku mempelajari cara dari pemberitaan di media massa. Karena itu, kalau sanksi terhadap pelaku tidak diberitakan, anak muda hanya menangkap serunya tindakan itu dan menirunya,” kata Daisy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.