Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakut Tolak Tangani Gugatan Rp 2 Milliar terhadap Buruh

Kompas.com - 09/10/2013, 15:07 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak berwenang menangani kasus gugatan sebesar Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya terhadap dua aktivis buruh. Majelis hakim menilai masalah itu merupakan perselisihan industrial dan bukan tindak pidana.

"Pengadilan Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Henry Tarigan dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Utara, Rabu (9/10/2013) siang.

Majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch Halili (44) dan Ketua PSP SPN Umar Faruq (31). Menurut hakim, seharusnya persidangan ini diadakan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena perkara dalam kasus itu menyangkut perselisihan industrial dan bukan perbuatan pelanggaran hukum pidana.

Majelis hakim menilai tuntutan PT Doosan Cipta Busana Jaya cacat hukum karena gugatan hukum yang mereka layangkan tidak jelas. Penggugat merasa, tergugat telah melakukan tindak pidana karena melakukan aksi mogok secara tidak sah pada 7 dan 8 Maret 2013. Aksi mogok itu tidak hanya dilakukan oleh tergugat, tetapi juga para pekerja lain. Karena dasar itulah, hakim menilai bahwa seharusnya semua pekerja yang melakukan aksi mogok ikut digugat.

"Mestinya kasus ini dibawa ke pengadilan khusus yang dibentuk, bukan pengadilan negeri. Pengadilan hubungan industrial yang berhak memperkarakan kasus ini," kata Henry.

Persidangan dimulai sejak pukul 11.30 dan berlangsung selama lebih kurang satu jam. Setelah hakim membacakan putusan sela, para buruh yang ikut dalam persidangan itu sontak berteriak, "Hidup buruh!" Raut wajah gembira terpancar dari puluhan buruh. Kedua tergugat merasa lega atas putusan majelis hakim.

"Ini kemenangan kaum buruh yang ada di Jakarta. Majelis hakim telah secara jernih melihat persoalan ini perselisihan sosial," ujar Halili kepada Kompas.com.

Para buruh melalui serikat buruh kini berencana menuntut balik PT Doosan Cipta Busana Jaya karena telah memperlakukan mereka seperti itu. Para buruh juga menuntut agar PT Doosan Cipta Busana Jaya mempekerjakan kembali buruh yang sudah dipecat. "Kalau tidak dikembalikan bekerja, kita akan tetap melakukan aksi bersama," kata Halili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com