Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, S adalah orang yang berprofesi sebagai sopir dan biasanya menyupiri G. Namun Rikwanto masih enggan membeberkan lebih detail identitas G.
"Kita sudah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan terhadap G agar tidak bisa ke luar negeri," kata Rikwanto di kantornya, Jumat (11/10/2013).
Dikatakan Rikwanto, G baru akan diperiksa sebagai saksi. Dia hanya akan ditanyakan seputar hubungannya dengan Holly dan foto yang ada di dalam kamar Holly. Menurut penuturan keluarga Holly, nama G sempat disebut-sebut Holly sebelum kematiannya.
Dari keterangan G itu lah, lanjut Rikwanto, akan terus melakukan pengembangan terkait apa hubungan dengan empat orang tersangka pembunuhan terhadap Holly, yaitu S, AL, R dan El Rizki Yudhistira. "Apa mereka disuruh oleh seseorang, akan dibuktikan setelah G diperiksa," ujar Rikwanto.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua orang sudah ditahan polisi. Yakni S dan AL. Sementara El Rizki Yudhistira merupakan pelaku yang tewas terjatuh dari kamar Holly. Sedangkan R saat ini masih buron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.