Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Segera Tuntaskan Kasus Dul

Kompas.com - 13/10/2013, 23:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya, penyidik Polda Metro Jaya gagal memeriksa anak musisi Ahmad Dhani, AQJ alias DUL (13), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi.

Ketegasan polisi pun dipertanyakan dalam mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah anak pesohor negeri. "Polisi masih bersikap diskriminatif dalam menangani penegakan hukum, khususnya kasus kecelakaan lalu lintas," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2013).

Selain kasus AQJ, Hamidah mencontohkan kasus kecelakaan sepeda motor yang melibatkan aktor Arie Wibowo, 10 Juni 2013 lalu. Saat itu, Arie yang tengah mengendarai sepeda motor Ducati Multistrada Touring 1200 menabrak Tjahmadi (80) yang tengah menyeberang jalan.

Tjahmadi yang mengalami luka cukup serius akhirnya dibawa ke RSPP. Namun, dua hari kemudian Tjahmadi mengembuskan napas terakhirnya. Menurut pengakuan Arie, ia telah membunyikan klakson kendaraannya sesaat sebelum tabrakan terjadi.

Namun, Tjahmadi yang telah berumur dinilai tidak mendengar suara klakson yang dibunyikan Arie. Polisi pun akhirnya menetapkan Arie sebagai korban dalam kecelakaan tersebut. Adapun Tjahmadi justru ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Kasus lain, yakni kasus kecelakaan mobil yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa (22). Rayid yang mengendarai mobil BMW X5 B 272 HR warna hitam menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait di Km 3+335 Tol Jagorawi. Akibat tabrakan tersebut, 5 dari 10 penumpang yang diangkut Frans terlempar ke jalan setelah pintu belakang mobilnya ditabrak Rasyid.

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia. Rasyid pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin Suharjono, majelis menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertanggungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.

Dampaknya, meski Rasyid terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, ia tidak dihukum secara maksimal. Hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

"Sekarang anak selebriti (Dul), polisi lagi-lagi ingin menutup kasus ini dengan alasan kesehatan pelaku," kata Hamidah.

Hamidah menegaskan, Kompolnas tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri jika memang tidak ada niat baik dari penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan masalah ini.

"Apabila ada fakta polisi ingin menutup kasus ini, maka Kompolnas akan menyampaikan kepada Kapolri," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com