Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Salah Tembak, Kontras Nilai Polisi Halalkan Cara Kotor

Kompas.com - 15/10/2013, 15:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kasus salah tembak yang menimpa Robin Napitupulu (25) di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (12/10/2013) merupakan cermin bahwa kepolisian masih menghalalkan cara kotor menegakkan hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar untuk menanggapi pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Sebelumnya, Rikwanto menyatakan bahwa kasus salah tangkap bukan kesalahan polisi seluruhnya karena polisi hanya menindaklanjuti informasi pelaku kriminal.

"Hal ini menandakan bahwa polisi masih menghalalkan cara kotor dalam penegakan hukum," kata Haris melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).

Haris mengatakan, pernyataan itu melanggar hak asasi manusia dan prosedur di institusi kepolisian. Ia menilai tidak ada alasan cukup untuk membenarkan penganiayaan terhadap siapa pun yang dituduh sebagai pelaku kriminal, seperti Robin. Selain itu, kata Haris, informasi pelaku kriminal bukan menjadi alat bukti (sesuai KUHAP) untuk menindak terduga pelaku kriminal.

Haris meminta polisi menyelesaikan kasus tersebut di jalur pidana, yakni memberikan hukuman tegas bagi anggotanya yang berlaku mirip "koboi jalanan" ketimbang aparat penegak hukum. Ia mengatakan, polisi tidak bisa hanya meminta maaf dan mengarahkan penyelesaian kasus melalui jalur damai dengan korban yang telah terlukai.

"Damai adalah manipulasi polisi dan pembodohan hukum atas korban dan masyarakat. Soal ganti rugi, memang sudah sepatutnya. Tapi proses hukum harus ditempuh oleh institusi yang lebih tinggi dari polsek, misalnya polda atau mabes," ujarnya.

Robin ditangkap dan dianiaya oleh oknum petugas reserse kriminal Polsek Tanjung Duren dalam upaya pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu malam. Berbekal informasi pelaku yang ditangkap sebelumnya, polisi menemukan mobil Toyota Rush B 1946 KOR yang dikendarai Robin dan diduga sebagai mobil pelaku.

Setelah mencegat Robin di Koja, oknum polisi itu melepaskan empat peluru ke mobil Robin. Robin berusaha mengamankan diri, tetapi akhirnya ditangkap dan dianiaya. Setelah dipastikan, rupanya petugasnya salah sasaran. Setelah itu, Robin dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan di Koja.

Meski tidak tertembus peluru, korban cukup trauma dengan luka sobek di tempurung kepala dan pelipis sebanyak 20 jahitan Tidak hanya itu, lengan tangan kanannya dan pinggangnya memar akibat terkena serpihan peluru, jari telunjuk kanan pun mengalami retak.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Khoiri mengatakan, operasi tersebut telah sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com