JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan mengatakan, BPK tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gatot Supiartono dalam kasus pembunuhan terhadap Holly Angelia (38) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Gatot diduga memerintahkan pembunuhan terhadap istri sirinya tersebut.
Hendar mengatakan, keterlibatan Gatot dalam kasus Holly tidak terkait dengan kedinasan maupun tugasnya sebagai auditor utama BPK. "Kuasa hukum (dari BPK) tidak ada karena ini perbuatan pribadi yang tidak terkait kedinasan," kata Hendar di Gedung BPK RI, Kamis (17/10/2013).
Ia menyebutkan, saat ini BPK sudah menyiapkan satu nama untuk menggantikan posisi Gatot apabila nantinya Gatot telah dinonaktikan, yaitu Barlean Suwondo, sebagai pelaksana harian Auditor Senior.
Polda Metro Jaya menetapkan Gatot sebagai tersangka pada Rabu (16/10/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya Gatot diperiksa polisi dengan 83 pertanyaan selama hampir 12 jam sejak pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan penyidikan polisi, Gatot menjadi dalang pembunuhan terhadap Holly karena tidak tahan dirongrong Holly. Dalam pengakuan Gatot kepada polisi, disebutkan bahwa Holly menuntut dibelikan rumah, mobil, dan terakhir meminta Gatot menceraikan istri sahnya.
Pada saat pembunuhan Holly, Senin (30/9/2013) malam, Gatot tengah ditugaskan ke Autralia untuk mengaudit Konsulat Jenderal RI di sana. Holly dibunuh di kamar apartemennya di lantai 9 Menara Ebony oleh lima orang suruhan Gatot. Dua orang pelaku, yakni SH atau S dan AL atau L telah ditahan. Adapun dua orang lain, yakni PG dan R, masih buron. Sementara itu, seorang pelaku lain, yakni Elrisky Yudhistira (34), tewas setelah terjatuh dari kamar Holly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.