JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum pengurus RW berinisial WS di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). WS ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 87 gram.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap mantan istri WS berinisial S di Cibubur, Jakarta Timur. S mengaku menyerahkan sabu-sabu miliknya kepada mantan suaminya sebelum dia berangkat ke Cibubur.
"Dari keterangan S, dia menginformasikan telah menitipkan narkotika jenis sabu seberat 87 gram kepada WS," kata Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/10/2013).
Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap WS. Dari hasil penggeledahan dan interogasi terhadap WS, ditemukan sabu-sabu yang disimpan WS di meja sekretariat RW. Menurut Sumirat, WS memang menyimpan sabu titipan mantan istrinya itu.
"Barang tersebut awalnya merupakan titipan kepada WS, sebelum S berangkat ke Cibubur untuk mengambil heroin," ujar Sumirat.
Di Cibubur, S bertemu dengan MD yang akan menyerahkan heroin. MD merupakan seorang mantan narapidana yang tinggal di Cibubur dan baru dibebaskan pada Maret 2013. Setelah pertemuan S dan MD, petugas BNN langsung menangkap keduanya beserta barang bukti heroin seberat 199,9 gram. Sementara itu, di rumah kontrakan MD di Cileungsi, Jawa Barat, petugas menemukan ganja sebanyak 12.214,9 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.