JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pembuatan video asusila yang direkam oleh siswi SMP Negeri 4 Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis (24/10/2013). Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam pembuatan video asusila berdurasi sekitar lima menit tersebut.
"Untuk menentukan pelanggaran hukum, pasalnya apa, besok sore akan digelar perkara di sekolah itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/10/2013).
Saat ini polisi tengah memeriksa tiga orang petugas keamanan SMP Negeri 4. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait penjagaan sekolah setelah jam pelajaran usai.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 14 orang saksi, di antaranya 10 orang siswa SMP Negeri 4 yang merekam dan menonton video itu, kepala sekolah dan wakilnya, serta guru dan wali kelas siswi pemeran video asusila tersebut.
Kejadian itu terkuak setelah orangtua AE, pelajar dalam video tersebut, melaporkan bahwa anaknya telah dipaksa oleh temannya untuk berbuat asusila di sekolahnya. Ia juga melaporkan bahwa anaknya diancam akan dilukai bila menolak permintaan salah satu temannya.
Setelah memeriksa video yang dimaksud, polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan. Polisi melihat ada ekspresi gembira pada pelajar dalam video itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.