Menurut YI, yang mengeluarkan dana adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah. Mekanisne pengadaan alat pun sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya tidak merasa bersalah karena semua telah sesuai prosedur dari lelang sampai proses tendernya," ungkap YI saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/10/2013).
YI menjelaskan, adapun kamera pengawas yang digunakan menggunakan model terbaru, yaitu yang menggunakan sambungan radio, bukan kabel. Kamera pengawas dioperasikan di delapan titik di Monas. Proyek dilaksanakan pada periode bulan Oktober-November 2010.
Setelah itu, pada Januari 2011, lanjut YI, ia pindah ke Sudin Kominfomas Jakarta Selatan. Yang menggantikan jabatannya adalah RB, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
"Di awal 2011, CCTV masih berfungsi normal. Makanya, saya heran saat RB mengatakan CCTV tak berfungsi sejak 2010," keluh YI.
Menurut YI, proyek yang dilaksanakan pada Oktober-November tahun 2010 tersebut merupakan program yang diperintah langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat waktu itu, yakni Saefullah, yang pada masa tersebut masih berstatus pelaksana tugas (plt).
"Itu bukan program yang direncanakan Sudin Kominfomas Jakpus. Itu program dedicated yang dari perintah Wali Kota anggarannya Rp 2 miliar, dan dikerjakan Rp 1,7 miliar, kan malah menghemat anggaran," ujarnya.
YI menegaskan, dia siap menghadapi masalah ini. Dia siap menyatakan dirinya tidak bersalah di depan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baik YI maupun RB saat ini telah ditetapkan Kajari Jakpus sebagai tersangka pengadaan CCTV Monas. Bersama keduanya, ditetapkan pula seseorang dari PT Harapan Mulya Karya, yang merupakan perusahaan pemenang tender.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.