Gofur, salah seorang warga yang bermukim di atas tanah yang diklaim milik keluarga Adam Malik mengatakan, warga resah setelah menerima Surat Peringatan II dari Satpol PP. Sebab, tidak ada sosialisasi seperti yang dilakukan pada penertiban tahap pertama.
"Yang jelas warga resah. Belum diajak musyawarah, belum pernah diundang. Yang ada di atas tanah Adam Malik ini jadi resah," kata Ketua RW 15, Kampung Pedongkelan, Abdul Gofur, saat ditemui di Pos RW 15, Kamis (24/10/2013).
Warga, menurutnya, akan menerima rencana penertiban apabila didahului dengan musyawarah. Dengan begitu, warga tidak perlu sampai bentrok dengan eksekutor penertiban, yakni Satpol PP.
"Yang sebelumnya kan enak, ada sosialisasi ada pertemuan. Tapi jangan dijadikan satu paket (dengan penertiban kali ini," ujar Gofur.
Surat SP II kepada warga Waduk Ria Rio dikelurakan oleh Satpol PP Jakarta Timur dengan tembusan ke beberapa pihak, di antaranya Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut terkait surat dari PT Pulomas Jaya nomor 16/PMJ/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013.
Surat berisi pemberitahuan kepada warga untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berada di atas aset pemerintah Provinisi DKI Jakarta, di Waduk Ria Rio yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kampung Pedongkelan) RT 02, 04, 05, 06, 07, RW 15.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.