Meski ada pengakuan tersebut, Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman tidak melihat adanya kesalahan dalam penangkapan pelaku. Polisi juga tidak bisa menahan seseorang hanya dari sekadar pengakuan saja. Harus ada alat bukti untuk memperkuat pengakuan tersebut.
"Pengakuan saja tidak bisa jadi alat bukti. Ini harus dilengkapi dengan alat bukti yang lain. Kompolnas belum bisa menyimpulkan ini salah tangkap," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10/2013).
Kompolnas melihat adanya kejanggalan pada pengakuan IP. IP menyebut pembunuhan terjadi sekitar pukul 23.00, tetapi dari hasil penyidikan polisi yang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.00.
Selain itu, IP juga menyebut salah satu temannya, BR, terluka di jarinya saat kejadian pembunuhan itu. Lalu BR dibawa ke Rumah Sakit Aminah sekitar pukul 00.00 untuk diberikan pengobatan. Ketika polisi mengecek ke RS Aminah, memang ada yang datang pada pukul 00.27 atas nama Khaerudin bin Hamjali karena terluka bacokan, akan tetapi lokasi kejadian disebut di kawasan Kebayoran.
"Kita berencana meminta keterangan tersangka yang sudah ditahan di Rutan Salemba," kata Hamidah.
Menurut keterangan, IP ditangkap setelah dijebak oleh keluarga AS (18). AS merupakan salah satu orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. Penjebakan IP diawali dari perkenalannya dengan seorang wanita berinisal I di situs jejaring sosial. I kemudian mengajak bertemu IP di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013) malam. Saat itulah keluarga AS meringkus IP dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
IP mengaku melakukan perbuatan tersebut karena janji Cb dan Br memberinya bagian hasil penjualan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban. IP pun menuruti dan mendapat bagian Rp 300.000 dari dua rekannya.
Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis bersalah kepada empat pengamen pada Selasa (1/10/2013). Keempat pengamen tersebut masing-masing FP dijatuhi 4 tahun hukuman penjara, BF dihukum 3 tahun, F dihukum 3,5 tahun, dan AP dikenakan hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keluarga AS mengklaim, mereka yang ditangkap polisi merupakan korban salah tangkap. Enam pengamen yang ditangkap itu justru menolong korban yang sekarat. Tersangka juga memberikan minum dan makan kepada korban, sebelum melaporkan kejadian itu kepada seorang satpam. Satpam tersebut kemudian melapor ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.