Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Kominfo Bantah Penyalahgunaan Dana CCTV Monas

Kompas.com - 24/10/2013, 20:58 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ridha Bahar, Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kasudin Kominfomas), membantah dirinya bersalah dalam hal pengadaan kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di area Monumen Nasional yang tidak berfungsi.

"CCTV-nya berfungsi semua, hanya komitmen penggunanya saja yang belum optimal," ujar Ridha seusai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Ia menjelaskan, ada kesalahpahaman pemeriksaan dari Kejari dengan pemberitaan yang telah beredar di media massa. Menurutnya, koordinasi dalam mendukung Peraturan Gubernur 101 Tahun 2009 masih belum optimal.

"Ada statement yang salah pemahaman dengan kata fungsi. Itu bukan berarti proyek enggak selesai. Proyek selesai, tetapi fungsinya enggak optimal," ucap Ridha.

Dalam kesempatan tersebut, Ridha juga menampik telah menyalahgunakan anggaran pengadaan CCTV yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. "Kegiatan itu dananya Rp 2 miliar, kemudian RAB (Rencana Anggaran Belanja) Rp 1,8 miliar, lalu HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 1,7 miliar. Jadi, tidak ada yang disalahgunakan dan itu juga ditanyakan sama pihak Kejari," ungkapnya.

Dari proyek tersebut, lanjut Ridha yang saat itu menjabat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, ia sudah menyelesaikan tugasnya. Prosedur itu sudah sesuai berdasarkan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.

"Menurut pemahaman, saya meyakini semua sudah sesuai dengan Keppres 80 tidak ada yang dilanggar," jelasnya.

Ia juga menambahkan, penunjukan PT HMK sebagai rekanan pemenang tender sudah berdasarkan urutan peringkat. Dia bukan sebagai penentu rekanan, tetapi hanya mengusulkan peringkat dari perusahaan yang akan melakukan tender.

"Saya akan tanggung jawab kalau ada hal yang tidak sesuai, tapi ini kan sudah sesuai," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan kamera CCTV di Monas. Penetapan itu berdasarkan adanya dugaan mark up pengadaan CCTV dan seluruh kelengkapannya senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010.

Ketiga tersangka tersebut adalah YI sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, RB sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, dan seorang tersangka dari PT HMK. Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

YI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2013, sedangkan RB ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com