Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Ganja di Laut, ABK Kapal Diciduk Polisi

Kompas.com - 24/10/2013, 21:42 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara menyita 500 gram daun ganja dari seorang anak buah kapal (ABK) di Jalan Muara Angke, RT 01/11, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013).

Rencananya, daun ganja kering itu tersebut akan dijual Ramadhani (30) di atas kapal ikan. Ramadhani diringkus anggota Kepolisian Sektor Penjaringan di depan rumahnya saat akan berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna.

"Kita masih kembangkan kasus ini. Ini merupakan hasil informasi masyarakat. Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2013).

Kepada petugas, Ramadhani mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan,  dengan nilai Rp 2,5 juta dan akan dijual di atas kapal ikan karena banyak yang mencari daun ganja tersebut untuk menghangatkan tubuh dan semangat bekerja.

Ramadhani menyebutkan, mereka mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Ia juga menyesal karena dari ganja tersebut tidak mendapatkan untung yang banyak justru membuat keluarganya menderita.

Adapun penangkapan Ramadhani berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahra Ramadhani sering didatangi orang tidak dikenal setiap turun dari kapal. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut.

Dari rumahnya, polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Kegiatan tersangka mengedarkan daun ganja sudah dua tahun lebih dan sulit ditangkap karena pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Adapun tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com