"Sebelum akhirnya menjadi tersangka, saya sudah bilang ke Pak Ahok tentang masalah ini. Pak Ahok meminta saya untuk menjalani itu sesuai dengan proses hukum. Masalah saya jadi tumbal," kata D pada Kamis (24/10/2013).
Menurut D, dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena pekerjaannya sebagai pemborong dianggap tidak selesai. Padahal, kata dia, proyek pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010 sudah diselesaikan dengan baik. Bahkan, D mengklaim telah meningkatkan spesifikasi radio pemancar tanpa penambahan anggaran.
"Kalau spesifikasi yang ada dalam lelang, saya yakin tidak akan bisa berfungsi. Karena ada tiang Monas yang menghalangi. Saya kasih dengan alat yang lebih bagus dengan anggaran yang tetap," jelas D.
Saat itu, ujar D, dirinya meminta RB sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk memasukkan perubahan spesifikasi itu ke dalam berita acara lelang. Namun, menurut D, perubahan itu tidak dimasukkan dalam berita acara lelang.
D yang mengaku telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat sebelum ditetapkan sebagai tersangka mengaku stres. Sebagai pengusaha, D mengatakan nama baiknya hancur dan tidak dipercaya lagi oleh rekan bisnisnya.
"Saya di sini hanya sebagai tumbal. Saya hanya minta nama saya dibersihkan. Nama saya sudah hancur. Bisnis saya berhenti gara-gara perbuatan yang tidak saya lakukan. Padahal, semua saya sudah saya jalankan sesuai prosedur," kata D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.