Dwi juga menemukan sebilah golok dengan bercak darah di bagian besinya. Bercak darah menurut dia juga ditemukan pada sweater yang dikenakan Dicky. Setelah itu menghubungi tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan dan menghubungi ambulans RS Fatmawati.
Adapun Yudi mengatakan ketiga terdakwa sempat digelandang ke Mapolsek Metro Kebayoran Lama namun tak sempat diperiksa. Pada sore hari setelah temuan mayat Dicky, para terdakwa sudah dibawa penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan di persidangan, AS membenarkan bahwa dia belum sempat dimintai keterangan di Mapolsek ketika bersama dua temannya dibawa ke Polda Metro Jaya. "Sampai di Polda tiba-tiba langsung dipukul," ujar AS.
Pengakuan AS tentu mengundang pertanyaan lanjutan dari Gea. Ia menegaskan, BAP tidak boleh dibuat dalam situasi penyiksaan. Selain itu, terduga pelaku tindak kejahatan juga harus didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam kasus ini, para terdakwa menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan kuasa hukum. Penyiksaan pun diduga dilakukan bahkan sebelum mereka memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saksi (para terdakwa) tanpa ditanya-tanya langsung dibawa ke Polda dan subuhnya mereka mengaku mereka yang membunuh. Penyiksaan dan salah tangkap biasa selalu beriringan," kata Gea.
Salah Tangkap dan Salah Mengadili Lebih Kejam dari Kejahatan
Ahli hukum Luhut MP Pangaribuan mengatakan, salah tangkap dan salah mengadili merupakan perbuatan yang lebih kejam daripada kejahatan itu sendiri. Untuk itu, semua penegak hukum harus secepatnya memproses bukti dan saksi baru dari LBH.
"Yang paling pas adalah LBH mengajukan surat beserta bukti dan saksi baru kepada kejaksaan. Kejaksaan akan membawa surat, bukti, dan saksi ke sidang pengadilan. Hakim akan memutuskan kasus diputus dan semua terdakwa dibebaskan hari itu juga," katanya.
Dari enam terdakwa dalam kasus ini, keempat terdakwa anak telah dijatuhkan vonis bersalah pada Selasa (1/10/2013). Hukuman dijatuhkan masing-masing untuk FP dijatuhi 4 tahun hukuman penjara, BF dihukum 3 tahun, F dihukum 3,5 tahun, dan AP dikenakan hukuman 3 tahun. Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.