Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Jaringan Narkoba Aceh-Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2013, 14:22 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Narkotika Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang pengedar ganja. Keduanya diringkus secara terpisah pada Sabtu (26/10/2013) dan Minggu (27/10/2013) dini hari. Mereka diduga berasal dari jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisapurta mengungkapkan, M (29) ditangkap di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/10/2013) malam. Sementara SR (37), yang merupakan pengembangan dari narkoba M, ditangkap di rumahnya saat sedang tidur di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013).

"Pengungkapan peredaran dan pengunaan narkotik jenis sabu dan ganja diterima info sering terjadi transaksi di daerah Sukapura," ujar Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/10/2013).

Asep mengatakan, informasi warga itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sekitar dua minggu, akhirnya polisi mengetahui keberadaan M dan SR.

Pada saat diringkus, SR sempat melawan petugas dengan merebut senjata api petugas. Karena melawan, polisi melumpuhkan SR dengan menembak kaki sebelah kanan.

SR diketahui juga merupakan residivis narkoba dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2010 dengan kasus narkotika juga. Sedangkan M mengaku baru beberapa bulan ini menjadi bandar narkoba.

SR dan M mengaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di daerah Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan transaksi narkoba di daerah perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yaitu Tambora dan Penjaringan. Kemungkinan mereka adalah jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka M berupa dua paket kecil daun ganja seberat 5,32 gram dan 3,40 gram. Sedangkan dari tersangka SR disita lima paket daun ganja seberat 1 kg, 1 satu kantong plastik kresek daun ganja seberat 300 gram, dua paket ganja seberat 3,27 gram dan 3,46 gram, serta satu paket sabu seberat 0,85 gram. Total barang bukti seberat 5,315 kg ganja dan 0,85 gram sabu.

Kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com