"KHL yang telah ditetapkan Rp 2.299.860, itulah yang akan dijadikan UMP DKI 2014," kata anggota Dewan Pengupahan, Sarman Simanjorang, di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut dikatakan bahwa besaran UMP sama dengan besaran KHL.
Sarman menyadari, angka tersebut jauh dari permintaan buruh, yang mencapai Rp 3,7 juta per bulan. Pasalnya, angka pada penetapan UMP tahun sebelumnya sudah mengalami kenaikan yang tinggi.
Untuk diketahui, UMP 2013 sebesar Rp 2.216.243 atau 112 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang sebesar Rp 1.978.789.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan akan tetap berpegang pada mekanisme yang ada dalam menetapkan UMP. Selain mengacu pada nilai KHL, kata dia, Dewan Pengupahan akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas perusahaan.
"Sah-sah saja kalau buruh punya angka sendiri. Jangan sampai nantinya penetapan UMP justru merugikan salah satu pihak," kata Priyono.
Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, surat keputusan gubernur akan diterbitkan sebagai payung hukum UMP 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.