JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 batal ditetapkan Rabu (30/10/2013) ini. Hal tersebut dikarenakan unsur buruh di Dewan Pengupahan tidak menghadiri rapat penetapan tersebut.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Asril Chaniago mengatakan, Dewan Pengupahan DKI sudah bertemu tiga kali untuk menetapkan UMP. "Jadi, kita harus memutuskan UMP besok. Kalau sampai tidak datang lagi, maka kita harus ambil sikap karena gubernur harus memutuskan tanggal 1 November," kata Asril, di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Dalam rapat penetapan UMP itu, menurut dia, unsur buruh hanya membawa satu perwakilan. Berdasarkan tata tertib Dewan Pengupahan, apabila sidang terus diundur dan satu unsur tidak hadir, maka UMP akan tetap diputuskan sesuai keputusan unsur yang hadir.
Asril menjelaskan, peristiwa serupa pernah terjadi dalam penetapan UMP DKI 2013 lalu. Dalam penetapan itu, pihak Apindo selalu walk out. Namun, tetap diputuskan angka UMP sebesar Rp 2,2 juta.
Penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL), kata Asril, sudah melalui beberapa survei. Menurut dia, masih ada beberapa perbedaan penafsiran antara unsur pengusaha dan buruh, contohnya perbedaan tarif sewa rumah.
Berdasarkan survei pengusaha, tarif sewa kamar per bulannya hanya Rp 565.000. Sedangkan pihak buruh menuntut untuk mengambil tarif sewa kamar dengan nilai tertinggi, yaitu Rp 850.000.
"Komponen KHL mereka lebih banyak. Termasuk pulsa handphone, listrik, dan kredit motor," ujar Asril.
Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33. Nilai KHL itulah yang akan menjadi nilai UMP.
Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL. Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.