JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 118.874 butir pil ekstasi, Rabu (30/10/2013). Nilai pil ekstasi yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, pil ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari empat orang tersangka. Salah satu dari mereka mengendalikan peredaran dari dalam jeruji besi.
"Ketiga tersangka yang ditangkap ialah KS, SG, dan JN. Sedangkan satu orang tersangka lainnya merupakan oknum narapidana," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/10/2013).
Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Di Jalan Jembatan Gembang, Pejagalan, Jakarta Utara; Jalan Arwana, Penjadalan, Jakarta Utara; serta di Gudang Ruko Cyber di School, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari ketiga orang tersangka saat hendak ditangkap terdapat satu tersangka yang mencoba melarikan diri sehingga akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak bagian kaki kanannya.
Nugroho menjelaskan, harga satu butir pil ekstasi yang dijual dipasaran mencapai Rp 350.000. Jika dikalikan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, seluruhnya mencapai sekitar Rp 4 miliar. "Tinggal dikalikan saja dengan harga satuannya, Rp 350.000," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.