JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil sitaan razia selama 3 bulan terakhir di kawasan Jakarta Timur. Belasan kilogram narkoba jenis ganja dan ribuan botol berbagai minuman keras dimusnahkan di halaman Mapolsek Ciracas, Jumat (1/11/2013).
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan sejak Agustus hingga Oktober 2013 ini. Ia mengatakan, kasus miras terbanyak ada di wilayah Jatinegara. "Paling banyak ditemukan di Jatinegara," kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat sore.
Mulyadi menyebutkan, hasil sitaan yang dimusnahkan itu meliputi ganja kering seberat 11,940 kg, sabu-sabu seberat 111 gram, 3.567 botol miras, 69 jeriken miras, dan 501 kantong plastik miras oplosan. Dari hasil tersebut, perkara kasusnya sebagian besar sudah masuk di persidangan.
Menurut Mulyadi, pemusnahaan ini untuk mencegah potensi kriminalitas yang dapat muncul akibat pengaruh barang ilegal tersebut. Mulyadi mengatakan, selama ini aksi kejahatan kerap terjadi karena diawali menenggak minuman keras. "Sebanyak 10-20 persen tindak kriminal diawali oleh miras," ujar Mulyadi.
Para penjual miras dikenakan hukuman, mulai dari pasal tindak pidana ringan (tipiring), denda, maupun penyitaan. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara menumpahkan cairan ke dalam tanah. Barang bukti berupa ganja dibakar. Pemusnahan disaksikan seluruh kepala polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.