Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2013, 13:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) perusahaan rokok. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, hal itu dapat mencegah konsumsi rokok dari usia dini.

"Kampanye antirokok, kami menolak sponsor rokok. Walaupun itu CSR, kami tolak," kata Taufik, di Jakarta, Minggu (3/11/2013).

Selama ini, kata dia, Dinas Pendidikan DKI juga telah menolak sponsor rokok di sekolah-sekolah. Selain itu, telah diterapkan pula sekolah bebas rokok, yang berlaku tidak hanya untuk siswa, tetapi juga guru. "Intinya sponsor rokok dilarang masuk sekolah," ujar Taufik.

Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan hal serupa. Hal ini ia lakukan sebagai bagian dari kampanye mewujudkan Jakarta bebas asap rokok.

Dalam sebuah rapat bersama Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok pada Selasa 11 Desember 2012 lalu, ia menegaskan penolakan tersebut. "Kita akan tolak semua CSR dari semua perusahaan berbau rokok," kata Basuki.

Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Gayung bersambut karena Basuki mendukung penuh permintaan itu. Basuki siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012.

Pertama adalah ancaman pencabutan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok. Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.

Kencangnya desakan Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok disebabkan masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan larangan merokok serta 98 persen hotel dan restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50 Tahun 2012 tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Megapolitan
Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Megapolitan
Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Megapolitan
Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Megapolitan
Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Megapolitan
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Megapolitan
Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Megapolitan
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Megapolitan
Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Megapolitan
Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Megapolitan
DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Lagi Sosialisasi Prokes Covid-19

DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Lagi Sosialisasi Prokes Covid-19

Megapolitan
Tetangga Sebut Tak Pernah Dengar Tangisan Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati

Tetangga Sebut Tak Pernah Dengar Tangisan Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Megapolitan
Polisi Dalami Kemungkinan Perempuan Terlakban di Bekasi Tewas karena Racun

Polisi Dalami Kemungkinan Perempuan Terlakban di Bekasi Tewas karena Racun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com