Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Bayi AA Ternyata Pamannya

Kompas.com - 05/11/2013, 14:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan yang berujung kematian tak wajar terhadap seorang bayi berinisial AA di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Berdasarkan fokus pemeriksaan polisi terharap tiga orang, pelakunya adalah Z, pamannya sendiri.

"Dari tiga orang tersebut, salah satu tersangka berinisial Z, di mana dia adalah paman korban sendiri, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).

Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Z berdasarkan hasil pemeriksaan DNA korban, juga luka pada alat kelamin dan anus bayi malang tersebut. Dalam pemeriksaan yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lanjutnya, ditemukan bakteri pada anus korban yang dalam istilah kedokteran disebut Chlamydia Trachomatis.

"Bakteri yang terdapat pada korban identik dengan yang ada pada salah satu tersangka yang kita sebutkan tadi yakni Z," ujar Mulyadi.

Polisi menduga Z melakukan perbuatannya karena AA memang kerap dititipkan orangtua korban kepada tersangka. Ayah korban As (39) bekerja sebagai sopir truk, sementara ibu korban yakni IP (32) bekerja sebagai tenaga pencuci di rumah tetangga. Dari situlah polisi menduga tersangka melakukan aksinya.

"Setiap hari bekerja, si bayi atau korban sering dititipkan kepada tante dan pamannya yang jaraknya tak jauh dengan kediaman si korban. Dan seminggu ibu korban bekerja, dari Senin hingga Jumat, peluang (tersangka) untuk itu cukup tinggi," ujar Mulyadi.

Selain penemuan bakteri pada korban yang identik dengan tersangka, polisi juga sudah melakukan tes psikologi yang melibatkan Polda Metro Jaya dan juga tes kebohongan dengan alat lie detector Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan 3 alat bukti itu," ujar Mulyadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Z terancam penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com