JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa pemangku kepentingan atau
stakeholder akan berkumpul di Balaikota DKI Jakarta pekan ini, untuk berembuk mengenai waktu pemberlakuan denda maksimal bagi para pelanggar lalu lintas yang menerobos jalur transjakarta dan melawan arus.
"Semua
stakeholder akan kumpul di Balaikota pada pekan ini, seperti Dinas Perhubungan yang mewakili Pemda DKI, serta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Rabu (6/11/2013).
Hindarsono mengutarakan, pembahasan tersebut membicarakan pula dua pelanggaran yang dinilai cukup banyak terjadi di Jakarta, yaitu melawan arus dan menerobos jalur transjakarta.
Akan dibahas pula masalah teknis yang akan diberlakukan, seperti penindakan dan penentuan denda. Untuk penindakan, hal itu tidak akan diubah, tetapi intensitasnya akan ditingkatkan.
Hindarsono mengatakan, penindakan denda maksimal sudah tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 yang menyebutkan maksimal denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
Dengan demikian, menurut Hindarsono, pemberlakuan bisa secepatnya diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi karena rambu sudah tersedia. Peraturan pun sudah disebutkan dalam undang-undang.
"Masyarakat sudah tahu jalur khusus dilarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta, begitu juga dengan lawan arus. Mekanisme penindakan juga tidak ada perubahan, cukup dengan tilang biasa. Namun, untuk besaran denda, biasanya hakim di pengadilan yang memutuskan," tutur Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.