JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan status tersangka dan membuat surat perintah penangkapan terhadap wanita berinisial F dalam kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo di Pulomas Barat, Pulogadung, Jakarta Timur. Meski begitu, kepolisian belum menetapkannya sebagai buron Polda Metro Jaya.
"F belum sampai masuk daftar buron, masih dicari tim di lapangan. Kami imbau F datang ke penyidik," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (7/11/2013).
Rikwanto berharap F datang menemui penyidik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, saat ditanya siapa sebenarnya F, dan apakah F yang dimaksud merupakan istri dari gitaris Piyu, Rikwanto masih enggan menjelaskan.
"Profil F sudah diketahui lengkap oleh penyidik termasuk jati dirinya. Nanti kalau F sudah ditemukan, ditanyakan siapa dia, hubungannya, dan dia istri dari siapa. Nanti semuanya akan jelas," tutur Rikwanto.
F diketahui menabrak pagar rumah istri kedua Adiguna Sutowo pada Sabtu (2/11/2013), menggunakan mobil Mercy. Setelah kejadian tersebut, F seperti hilang. Polisi pun masih mencarinya. Mobil yang digunakannya untuk menabrak ditemui di salah satu bengkel di bilangan Jalan Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.