Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satlantas Jakut Tilang 2.610 Pelanggar "Busway"

Kompas.com - 07/11/2013, 17:47 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Jumlah pelanggaran di jalur transjakarta di wilayah Jakarta masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dilansir Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara diketahui, kasus pelanggaran selama bulan Januari sampai Oktober 2013 mencapai 2610 kasus. Jumlah tersebut terjadi di empat koridor yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Kasus pelanggaran jalur transjakarta terbanyak di wilayah Jakarta Utara selama 10 bulan terjadi di Koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dengan titik lokasi di sekitar Gunung Sahari sebanyak 1.303 pelanggar.

Diikuti Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) dengan titik lokasi di sekitar Jalan Jembatan Tiga dan Jalan Raya Pluit sebanyak 839 pelanggar. Selanjutnya, Koridor X (Kampung Rambutan-Tanjung Priok) dengan titik lokasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso (367 pelanggar). Terakhir adalah di Koridor XII (Tanjung Priok-Pluit) dengan titik lokasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan sekitar Sunter.

"Kebanyakan pelanggarnya adalah pengendara sepeda motor," ujar Ajun Komisaris Besar Gatot Subroto kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2013).

Gatot menuturkan, pihaknya hanya memberikan penindakan tilang sesuai UU Lalu Lintas yang berlaku, UU No 22 Tahun 2009. Adapun sanksi pidana Rp 1 juta ataupun Rp 2 juta adalah wewenang pengadilan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur transjakarta. Penetapan peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang di dalamnya tertulis bahwa denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena rambu-rambu larangan memasuki jalur transjakarta sudah jelas terpampang. Bahkan, masyarakat sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi denda tersebut, salah seorang sopir Mikrolet 14, Hendro (26), mengutarakan ketidaksetujuannya. Dengan enteng, ia berujar, "Ya enggak bisa nyelonong lagi dong buat hindari macet," ujar Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com