Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PTUN, Jokowi Minta Perusahaan Bayar Buruh Sesuai UMP

Kompas.com - 07/11/2013, 18:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Joko Widodo meminta perusahaan yang menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 untuk segera menyesuaikan dengan UMP sebesar Rp 2,2 juta. Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan buruh dari tujuh perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, terhadap Jokowi yang mengabulkan izin penangguhan UMP pada awal 2013 lalu.

"Kalau sudah keputusan pengadilan, mestinya memang seperti itu (dibayar sesuai UMP 2013)," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2013) sore.

Lantaran baru diputuskan Kamis siang, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari keputusan pengadilan tersebut. Namun, Jokowi tetap menghormati peradilan yang berlaku. Bisa saja perusahaan akan mengajukan banding dan sebagainya. Ia akan menunggu keputusan final peradilan tersebut.

"Kalau perusahaan banding, gimana? Tunggu sajalah," lanjutnya.

Sementara itu, soal tudingan buruh bahwa Jokowi dikelabui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait perusahaan mana saja yang berhak menangguhkan UMP-nya, Jokowi menampik. "Itu kan urusan Dinas (Disnakertrans DKI) kan pasti sudah cek ke lapangan satu per satu perusahaannya gimana," ujarnya.

Sedangkan soal permintaan buruh agar Jokowi blusukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memantau kinerja anak buahnya di sana, Jokowi menyambut baik. Satu per satu satuan di Pemerintah Provinsi DKI, kata Jokowi, akan ditinjaunya. Dia mengatakan tidak tebang pilih dalam meninjau suatu permasalahan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis siang, membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi perusahaan garmen dan wig di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Hakim memutuskan agar tergugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencabut ketujuh surat keputusan itu. Gugatan terhadap 7 SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013.

Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban menyatakan menghukum para tergugat (Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK), dan membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.

Pengacara buruh dari LBH Jakarta Maruli Rajagukguk mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN.

Menurut Maruli, ada indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com