Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: TKI Rentan Bujuk Rayu Pengedar Narkoba di Luar Negeri

Kompas.com - 07/11/2013, 18:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan lima kasus berbeda dengan total sepuluh tersangka yang terjadi pada periode Oktober 2013.

Dua dari lima kasus tersebut, melibatkan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba dari luar negeri menjadi kurir barang haram tersebut masuk ke Tanah Air.

BNN mengingatkan bahwa TKI di luar negeri rentan terhadap bujuk rayu para pengedar narkoba. "Yang perlu diperhatikan TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri sangat rentan atau mudah dibujuk rayu oleh bandar dengan iming-iming mulai diberikan tiket untuk ke Indonesia, sampai dengan iming-iming berupa uang," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).

Dua TKW yang terlibat kasus peredaran narkoba tersebut, lanjut Sumirat, masing-masing berinisial MH dan WA. MH adalah TKW dari Malaysia yang diperintahkan membawa sabu ke Indonesia melalui Surabaya. Sementara WA, TKW asal Makau mengaku dititipkan seorang tak dikenal sebuah tas jinjing saat transit di Taiwan hendak menuju Indonesia.

WA kemudian ditangkap aparat BNN disebuah hotel kawasan Surabaya setelah menyerahkan tas tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial DR. "Yang dari Malaysia itu diiming-iming membawa narkoba dengan upah Rp 15 juta rupiah. Sementara yang dari Makau mengaku baru mengetahui isi tas tersebut berisi sabu," ujar Sumirat.

Sumirat mengatakan penyuluhan kepada TKI yang hendak bekerja di luar negeri perlu dilakukan agar mencegah mereka terjebak pengedar barang haram tersebut. Terlebih, pemasok narkoba dari luar menjanjikan iming-iming kepada para TKI.

"Di beberapa negara kita sudah sosialisasikan kepada TKI seperti di Singapura, Malaysia dan beberapa negara lainnya," ujar Sumirat.

Sumirat menyatakan, bagi TKI yang memiliki masalah di luar negeri hendaknya berhubungan dengan kedutaan Indonesia yang ada di negara tempat TKI tersebut berada. Sehingga mereka tidak mudah dijebak oleh para bandar yang mencari celah dari TKI yang sedang bermasalah tersebut.

"Yang pasti, kalau punya permasalahan di luar negeri, datanglah langsung ke kedutaan besar kita di sana. Sehingga apa permasalahnnya bisa dibantu. Jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal seperti di bandara atau tempat lainnya," kata Sumirat.

Adapun seluruh barang bukti dari lima kasus yang dimusnahkan pada hari ini yakni 8.293,58 gram sabu, 12.214,9 gram ganja, 199,9 gram heroin, dan 5,7 gram tablet non-narkotika. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin incenerator.

Seluruh tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sanksi maksimal terhadap para tersangka sampai dengan pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com