Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Macet karena Kebijakan Pusat yang Menyesatkan"

Kompas.com - 08/11/2013, 07:58 WIB

Selain bus transjakarta, angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta dan kopaja AC tetap diperbolehkan masuk jalur bus. Langkah itu merupakan bentuk insentif untuk peremajaan armada sehingga bisa memanfaatkan jalur bus dan mengambil penumpang di halte bus transjakarta.

Pristono menambahkan, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki antara lain kondisi lajur transjakarta yang belum memadai, kurangnya armada bus, dan minimnya stasiun pengisian bahan bakar gas. ”Kekurangan ini pasti akan dipenuhi segera. Desember tahun ini akan datang 310 bus baru gandeng dan tunggal,” katanya.

Terus berkurang

Jalur yang tidak steril dan kekurangan armada serta banyak armada berusia tua disinyalir menurunkan performa layanan bus transjakarta (baca: Mau Naik Bus, tetapi Mana Busnya?). Akibatnya, seperti terungkap dari data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, jumlah bus transjakarta menyusut demikian pula jumlah penumpangnya. Pada tahun 2012 ada 565 bus transjakarta. Jumlah ini berkurang satu jika dibandingkan dengan tahun 2011.

Jumlah penumpang transjakarta pada 2012 juga turun dibandingkan dengan tahun 2011. Tahun 2011 jumlah penumpang mencapai 114.783.000 orang. Tahun 2012 jumlah penumpang turun menjadi 111.260.431 orang.

Pendapatan pengelola transjakarta tahun 2012 juga masih di bawah tahun 2011. Pada 2011 pendapatan transjakarta mencapai Rp 379,46 miliar. Tahun 2012 turun menjadi Rp 364,39 miliar.

Untuk itu, Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, manajemen ataupun operasional bus transjakarta memang harus dibenahi. Penegakan hukum atas penyerobotan jalur transjakarta harus didukung, apalagi kebijakan ini sudah dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Penyerobotan jalur transjakarta ini termasuk pelanggaran atas rambu lalu lintas,” ucapnya.

Pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pelanggaran atas larangan yang dinyatakan dalam rambu lalu lintas atau markah jalan diancam pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Dalam undang-undang ini tidak dibedakan denda untuk sepeda motor ataupun mobil.

Penegakan hukum ini merupakan langkah formal memprioritaskan bus sebagai angkutan umum.(NEL/ART/MDN/MKN/NDY/FRO/JOS/FLO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com