Selain bus transjakarta, angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta dan kopaja AC tetap diperbolehkan masuk jalur bus. Langkah itu merupakan bentuk insentif untuk peremajaan armada sehingga bisa memanfaatkan jalur bus dan mengambil penumpang di halte bus transjakarta.
Pristono menambahkan, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki antara lain kondisi lajur transjakarta yang belum memadai, kurangnya armada bus, dan minimnya stasiun pengisian bahan bakar gas. ”Kekurangan ini pasti akan dipenuhi segera. Desember tahun ini akan datang 310 bus baru gandeng dan tunggal,” katanya.
Terus berkurang
Jalur yang tidak steril dan kekurangan armada serta banyak armada berusia tua disinyalir menurunkan performa layanan bus transjakarta (baca: Mau Naik Bus, tetapi Mana Busnya?). Akibatnya, seperti terungkap dari data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, jumlah bus transjakarta menyusut demikian pula jumlah penumpangnya. Pada tahun 2012 ada 565 bus transjakarta. Jumlah ini berkurang satu jika dibandingkan dengan tahun 2011.
Jumlah penumpang transjakarta pada 2012 juga turun dibandingkan dengan tahun 2011. Tahun 2011 jumlah penumpang mencapai 114.783.000 orang. Tahun 2012 jumlah penumpang turun menjadi 111.260.431 orang.
Pendapatan pengelola transjakarta tahun 2012 juga masih di bawah tahun 2011. Pada 2011 pendapatan transjakarta mencapai Rp 379,46 miliar. Tahun 2012 turun menjadi Rp 364,39 miliar.
Untuk itu, Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, manajemen ataupun operasional bus transjakarta memang harus dibenahi. Penegakan hukum atas penyerobotan jalur transjakarta harus didukung, apalagi kebijakan ini sudah dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Penyerobotan jalur transjakarta ini termasuk pelanggaran atas rambu lalu lintas,” ucapnya.
Pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pelanggaran atas larangan yang dinyatakan dalam rambu lalu lintas atau markah jalan diancam pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Dalam undang-undang ini tidak dibedakan denda untuk sepeda motor ataupun mobil.
Penegakan hukum ini merupakan langkah formal memprioritaskan bus sebagai angkutan umum.(NEL/ART/MDN/MKN/NDY/FRO/JOS/FLO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.