JAKARTA, KOMPAS.com
— Sebagian buruh di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, masih dibayar Rp 1,9 juta, di bawah Upah Minimum Provinsi DKI 2013 yang dipatok Rp 2,2 juta. Beberapa perusahaan di kawasan itu pun ada yang memperoleh izin dari Gubernur DKI menunda pembayaran sesuai UMP.

Namun, Kamis (7/11), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menetapkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi tujuh perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran UMP 2013, harus dibatalkan.

Ketua majelis hakim, Husman, yang didampingi dua hakim anggota, I Nyoman Harnanta dan Elizabeth, mempersilakan tergugat untuk mengajukan banding jika tidak puas. Bayu Mahendra, perwakilan Gubernur DKI dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, menyatakan, Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Kemarin, sekitar 100 buruh dari Serikat Pekerja Nasional, selaku penggugat, memenuhi ruang sidang. Selama di persidangan, para buruh diwakili tim pengacara LBH Jakarta.

Gugatan tujuh SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013. Tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), PT Yeon Heung Mega Sari (garmen), dan PT Myungsung Indonesia (wig).

Pengacara buruh dari LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk, mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan PTUN. Menurut Maruli, ada indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

”Jokowi itu paling hanya tanda tangan. Yang mengusulkan dari dinas tenaga kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya sehingga muncul SK tersebut,” kata Maruli.

Menanggapi putusan PTUN, Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan baru mendengar putusan itu. ”Kalau sudah putusan pengadilan, ya memang seperti itu. Tetapi harus dilihat lagi kemampuan perusahaan seperti apa (untuk membayar sesuai UMP),” ujarnya.

Ditanya soal benar tidaknya laporan perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMP, Jokowi mengatakan, Disnakertrans sudah mengecek satu per satu kondisi perusahaan.

Beberapa buruh dari tujuh perusahaan yang digugat itu mengaku, mereka masih diupah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 1,9 juta.

Sementara itu, kemarin, sekitar 100 buruh dari berbagai kelompok kembali berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka tetap menuntut revisi UMP 2014 yang sudah ditetapkan Rp 2,441 juta menjadi Rp 3,2 juta-Rp 3,7 juta.

Forum Buruh DKI pun menyerukan agar buruh bergabung dalam aksi massa yang lebih besar pada Jumat ini di Balaikota. Mereka juga menyiapkan aksi mogok daerah pada 14-15 November jika tidak ada respons dari Gubernur Joko Widodo untuk memenuhi tuntutan buruh.

Di Tangerang, belum tercapai kata sepakat besaran nilai KHL. Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang digelar hari Rabu tidak mencapai kesepakatan. ”Rapat dibatalkan dan ditunda sampai Senin (11/11),” kata Koordinator Kabut Bergerak, Sunarno (Kasbi).

Di Kota Bekasi, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Kota Bekasi berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi. Mereka menuntut UMK Kota Bekasi segera ditetapkan. (FRO/PIN/MDN/ZAK)