TANGERANG, KOMPAS.com —
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi hingga Jumat (8/11) masih terkatung-katung. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan antara lain dari KPU Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Kamis sore, lembaga peradilan tersebut masih menunda sidang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Padahal, masa kerja Pelaksana Tugas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (pengganti Wahidin Halim yang mengundurkan diri) akan berakhir pada Sabtu, 16 November.

Belum adanya keputusan dari MK mengakibatkan pemerintahan baru hasil Pilkada Kota Tangerang belum bisa ditetapkan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Jika tidak segera diantisipasi, pemerintahan di kota itu terancam kosong.

Pengajar hukum tata negara pada Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Margarito, berpendapat, seharusnya Gubernur Provinsi Banten sudah menyiapkan pelaksana tugas untuk menggantikan Arief R Wismansyah.

”Mengingat masa pemerintahannya sudah habis, Arief tidak bisa lagi ditunjuk untuk melanjutkan pelaksana tugas wali kota,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, lanjut Margarito, tidak tepat menggantikan pelaksana tugas wali kota. Sesuai prosedur yang berlaku dalam pemerintahan, lanjut Margarito, gubernur akan menunjuk pengganti pelaksana tugas wali kota, yakni Asisten I atau Asisten II Provinsi Banten.

Verifikasi

Dalam putusan sela pada sidang pertama penyelesaian sengketa Pilkada Kota Tangerang (yang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar sehari sebelum ditangkap KPK) menyatakan menunda pelaksanaan putusan KPU Banten tentang penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota.

MK memerintahkan KPU Banten memverifikasi ulang pengusulan partai politik pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot serta pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot.

Dalam sidang lanjutan, Rabu, yang dipimpin majelis hakim yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva, menyatakan, pihaknya akan memanggil pengurus Hanura untuk meminta keterangan terkait dukungan atas pasangan calon pada Senin mendatang.

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi ulang seperti yang diminta dalam putusan sela MK pada sidang sebelumnya. ”Verifikasi sudah kami laksanakan sesuai aturan dan waktu yang diberikan MK,” ujarnya. (PIN)