Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pun Vonisnya, Dul Hanya Jalani Setengah Hukuman

Kompas.com - 11/11/2013, 16:32 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara tersangka kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dul akan dikenakan hukuman setengah dari tuntutan nanti.

Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo mengatakan, apa pun keputusan hukuman nanti, Dul akan dikenakan setengah dari tuntutan hukuman. Hal ini disebabkan Dul masih berada di bawah umur, yakni berumur 13 tahun.

"Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak, pelaku di bawah umur ancaman akan dihukum separuh hukuman," ujarnya di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Dari tiga ancaman pasal yang akan dikenakan ke putra bungsu musisi Ahmad Dhani tersebut, hanya satu yang dimasukkan ke dalam berkas perkara, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.

Dalam kasus ini, Sambodo menegaskan, tidak ada pelimpahan hukuman bagi Dul. Dul merupakan tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan tujuh nyawa melayang.

"Jadi, yang menjadi tersangka tetap yang dihukum, yaitu AQJ," kata Sambodo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu membenarkan jika sudah ada penyerahan berkas perkara ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas perkara itu, apakah memenuhi syarat formil dan materiilnya.

"Kalau sudah lengkap akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com